Pengamat: Masyarakat Harus Memilih Menjaga Kesehatan Atau Menyalurkan Hak Politik

- 11 Oktober 2020, 07:00 WIB
Pilkada Serentak 2020 akan digelar RAbu 9 Desember 2020. Masyarakat harus menyalurkan hak politik namun dengan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19
Pilkada Serentak 2020 akan digelar RAbu 9 Desember 2020. Masyarakat harus menyalurkan hak politik namun dengan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19 /Instagram.com/kpu_ri

PORTAL MAJALENGKA - Pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang diselenggarakan pada situasi pandemi COVID-19 dihadapkan pada dua situasi dilematis yakni menyalurkan hak politik untuk memilih calon kepala daerah serta menjaga kesehatan dengan mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.

Guru Besar IPB University Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Prof Dr Euis Sunarti dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Bogor, Sabtu, mengatakan pelaksanaan pilkada serentak pada situasi COVID-19, maka anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak politik untuk menyalurkan aspirasinya memilih calon kepala daerah yang dinilai terbaik. Namun dengan tetap menjaga kesehatan.

Selain itu, katanya, anggota keluarga tersebut juga harus menjaga keselamatan dari kemungkinan tertular atau menularkan COVID-19.

Baca Juga: Jepang Melaksanakan Latihan Anti-Kapal Selam di Laut China Selatan, Begini Tanggapan Tiongkok

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Dunia, Penyandang Disabilitas Psikososial Negara ini Dirantai ke Pohon

"Penyelenggara pilkada serentak sejatinya perlu mempertimbangkan secara matang risiko kemungkinan penularan dan perluasan klaster COVID-19. Pelaksanaan pilkada serentak itu harus ada jaminan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, menjaga kesehatan secara ketat dan benar," katanya seperti diberitakan ANTARA.

Pengajar pada Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK) Fakultas Ekologi Manusia IPB UNiversity ini juga mengingatkan keluarga, agar memperhatikan dua hal tersebut kebijakan pemenuhan hak politik pada pilkada serentak serta pemenuhan protokol kesehatan untuk COVID-19.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan Fungsi Antiseptik dan Disinfektan.

Baca Juga: Sudah Ada 3 Kepala Daerah Minta Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

"Jika situasi tidak mendukung tegaknya protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka keluarga hendaknya lebih mendahulukan kewajiban kesehatan yakni pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Pilkada serentak tahun 2020 dijadwalkan diselenggarakan di 270 daerah yakni sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember mendatang.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#jagajarak

***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah