Baca Juga: Budi, Sosok Penambal Jalan Berlubang yang Tidak Tercover APBD Majalengka
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin, menambahkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pemberi dan penerima terancam hukuman pidana penjara.
"Kami akan gencar mensosialisasikan melalui pengawas pemilu ditingkat kecamatan, desa sampai ke TPS. Agar masyarakat tidak menerima imbalan politik berupa uang," tambah dia.***(Aris Mohamad Fitrian/Pikiran Rakyat)