Dihantui Resesi Ekonomi, Politik Uang Makin Rawan di Pilkada Serentak 2020

- 30 September 2020, 03:00 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /

PORTAL MAJALENGKA - Selain dibawah ancaman pandemi Covid-19, Pilkada Serentak 2020 juga tak lepas dari bayang-bayang resesi ekonomi.

Kekhawatiran berbagai pihak, dari dampak resesi ekonomi yaitu makin maraknya politik uang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang melemah akibat pandemi Covid-19.

Tentunya ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab guna melakukan segala cara memenangkan Pilkada serentak 2020. 

Baca Juga: Liga Ditunda, Maung Bandung Tetap Berlatih

Hal itu sudah dipetakan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga dilakukan upaya pencegahan melalui pengawas di tingkat kecamatan, desa sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan harapan supaya masyarakat tidak tergiur pemberian uang sesaat tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah memetakan potensi kerawanan pelanggaran di Pilkada Tasikmalaya di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Siapakah Menkes Terawan? Sosok yang Sempat Viral Karena Dinilai Menghilang Selama Pandemi Covid-19

Dimana potensi kerawanan pelanggaran paling besar yang sudah terpetakan adalah politik uang.

"Dengan dampak kondisi ekonomi masyarakat yang katanya akhir tahun ini akan mengalami resesi, sangat rentan dimanfaatkan untuk praktek politik uang di Pilkada Tasikmalaya ini," jelas Dodi, Selasa 29 September 2020.

Menurut dia, pelanggaran dalam tahapan kampanye dengan politik uang ini diprediksi akan masive terjadi.

Baca Juga: Enam Anggota Tim Bajul Ijo Positif Covid-19

Sehingga ketika tidak dicegah, dengan terus disosialisasikan untuk melawan money politik, maka celahnya makin terbuka lebar. Bawaslu pun memetakan potensi kerawanan politik uang tersebut termasuk upaya penindakannya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai terjebak politik uang atau berbentuk barang untuk mempengaruhi pemilih," terang dia.

Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, dalam artikel Selain Covid-19, Ancaman Resesi Juga Dikhawatirkan Membuat Politik Uang Kian Rawan di Pilkada, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang, Bawaslu tentunya harus memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Polri Tidak Keluarkan Izin, Lanjutan Liga 1 dan Liga 2 Ditunda

Ada penerima dan pemberi dan juga barang buktinya.

Kini yang paling utama yakni pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Jangan sampai mereka terperdaya dengan diimingi uang yang mempengaruhi pilihannya di Pilkada.

Baca Juga: Budi, Sosok Penambal Jalan Berlubang yang Tidak Tercover APBD Majalengka

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin, menambahkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pemberi dan penerima terancam hukuman pidana penjara.

"Kami akan gencar mensosialisasikan melalui pengawas pemilu ditingkat kecamatan, desa sampai ke TPS. Agar masyarakat tidak menerima imbalan politik berupa uang," tambah dia.***(Aris Mohamad Fitrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x