2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilih.
- Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
- Memilh partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Adapun sanksinya bagi mereka yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Sementara, bagi mereka yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Tidak itu saja, terdapat imbauan juga bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Kemuddian mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Selain itu, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang, dan diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.***