Beberapa Larangan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya jika Melanggar

- 11 Februari 2024, 22:13 WIB
Beberapa Larangan yang Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya jika Melanggar
Beberapa Larangan yang Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya jika Melanggar /Dok Bawaslu RI/

PORTAL MAJALENGKA - Dengan berakhirnya kampanye Pemilu 2024, maka dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024. Begitu juga debat capres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangkai acara pemilu 2024 resmi berakhir.

Selama masa tenang Pemilu 2024, terdapat beberapa hal yang dilarang guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024, saat ini masyarakat Indonesia telah masuk ke masa tenang. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: PENTING! Pahami Fungsi dan Perbedaan Oli Sintetis dan Mineral Biar Mesin Kendaraan Lebih Awet dan Tetap Prima

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Berdasarkan ketetapan dari KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu sejak 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini, para peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Dikutip dari laman Antara, berikut beberapa larangan selama masa tenang beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: 3 Komponen Utama Ini Penting Diperhatikan Pengguna Kendaraan Metik, Berikut Tips Perawatannya

1. Melakukan aktivitas kampanye

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x