AWAS! Bawa Alat Perekam di Bilik Suara Termasuk Pidana Pemilu

- 6 Februari 2024, 10:49 WIB
AWAS! Bawa Alat Perekam di Bilik Suara Termasuk Pidana Pemilu
AWAS! Bawa Alat Perekam di Bilik Suara Termasuk Pidana Pemilu /PIXABAY/Tumisu./

PORTAL MAJALENGKA - Pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nanti pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni. 

"Pemilih dilarang membawa alat perekam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu merupakan termasuk pidana Pemilu," kata Alni dilansir dari infopublik. 

Baca Juga: Pengawasan Logistik Pemilu Sangat Krusial, JPPR Cirebon Ingatkan Pentingnya Kecermatan dan Integritas Pengawas

Menurut dia, masa tenang 11-13 Februari 2024, peserta Pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

"Termasuk saat pelatihan saksi Pemilu," tegas Alni.

"Meski peserta Pemilu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang menyelipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu," ungkap Alni.

Baca Juga: Prabowo Tutup Debat Final Capres 2024 dengan Minta Maaf pada Kedua Rivalnya serta KPU, Ingatkan Persatuan

Alni menambahkan, pelatihan saksi pemilu ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x