Kuasa Hukum Habib Rizieq Tahu Kliennya Tak Akan Dibebaskan

- 13 Agustus 2021, 09:30 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar. /YouTube

PORTAL MAJALENGKA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengatakan bahwa sudah tahu kliennya tidak akan dibebaskan meskipun masa penahanannya selesai.

Azis Yanuar mengatakan, tim kuasa hukum dan Habib Rizieq sendiri sudah mengetahui jauh-jauh hari bahwa HRS ditarget tetap mendekam dalam penjara untuk waktu yang lama.

"Jadi, kami dan Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa apa pun yang terjadi, apa pun usaha kita, kita mengetahui bahwa pasti Habib Rizieq tidak akan dibebaskan. Apa pun caranya. Kami sudah mengetahui itu," kata Azis Yanuar dalam konferensi pers, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Gagal Bebas Hari Ini, Tim Kuasa Hukumnya Protes

Tetapi, kata dia, yang membuat mereka kaget adalah cara yang akan ditempuh. Pada 4 Agustus 2021, tim kuasa hukum Habib Rizieq telah bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Isi surat itu mengingatkan bahwa masa penahanan Habib Rizieq pada kasus kerumunan Petamburan yang jadi dasar penahanannya selama ini akan berakhir pada Minggu, 8 Agustus 2021.

"Artinya pada hari Senin, Habib Rizieq harusnya dibebaskan demi hukum. Kami sudah ingatkan itu," katanya.

Baca Juga: Refly Harun: Untuk Vonis 8 Bulan, Habib Rizieq Akan Bebas Tanggal 8 Agustus

Tetapi, PT DKI Jakarta membalas surat HRS dan timnya dengan terbitnya surat penahanan atas dasar kasus RS Ummi, Bogor. Padahal, kasus tersebut sama sekali belum inkracht.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah