Pemilu 2024, Surat Suara Tidak Dicoblos tapi Ditandai

- 11 Juni 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi/KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi/KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang. /Instagram/@kpu_ri

PORTAL MAJALENGKA -- Memberi suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menggunakan cara baru. Pada Pemilu 2024, pemilih tidak mencoblos surat suara melainkan menandai dengan alat tulis.

Kemungkinan penerapan cara baru dalam memilih pada Pemilu 2024, disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Aziz pada Kamis, 10 Juni 2021.

Menurutnya, wacana yang berkembang terkait reformulasi surat suara bertujuan untuk menyederhanakan proses pemberian suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

Menurut Viryan, saat ini KPU sedang menggulirkan wacana agar surat suara Pemilu 2024 tidak lagi dicoblos seperti sebelumnya, melainkan ditandai.

Selain cara pemilih memberi suara, KPU juga sedang mengkaji penyederhanaan surat suara menjadi hanya dua hingga tiga surat suara. Sebelumnya surat suara berjumlah lima.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, seperti ditulis PMJ News.

Baca Juga: Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Ketua KPU RI secara Definitif

Diwacanakan, lanjut Viryan, para pemilih akan menghadapi kolom-kolom tertentu.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x