Seperti, pada kolom pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.
Disebutkan, wacana menandai surat suara dilatari pandangan bahwa angka lebih mudah dikenali dan dipahami masyarakat ketimbang huruf.
Baca Juga: Bawaslu dengan KPU Majalengka Lakukan Koordinasi Kelembagaan, Ini yang Dibahas
"Kalau huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang. Kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," sambung Viryan.
Diakuinya, jika opsi menandai disetujui maka akan memerlukan sosialisasi yang cukup makan waktu. Sebab selama ini bagi masyarakat pemberian suara dalam lemilu identik dengan cara mencoblos surat suara. ***