Beberapa Larangan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya jika Melanggar

11 Februari 2024, 22:13 WIB
Beberapa Larangan yang Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya jika Melanggar /Dok Bawaslu RI/

PORTAL MAJALENGKA - Dengan berakhirnya kampanye Pemilu 2024, maka dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024. Begitu juga debat capres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangkai acara pemilu 2024 resmi berakhir.

Selama masa tenang Pemilu 2024, terdapat beberapa hal yang dilarang guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024, saat ini masyarakat Indonesia telah masuk ke masa tenang. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: PENTING! Pahami Fungsi dan Perbedaan Oli Sintetis dan Mineral Biar Mesin Kendaraan Lebih Awet dan Tetap Prima

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Berdasarkan ketetapan dari KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu sejak 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini, para peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Dikutip dari laman Antara, berikut beberapa larangan selama masa tenang beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: 3 Komponen Utama Ini Penting Diperhatikan Pengguna Kendaraan Metik, Berikut Tips Perawatannya

1. Melakukan aktivitas kampanye

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilih.
- Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
- Memilh partai politik peserta pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi'raj Ponpes Modern Ar-Rahmat Majalengka, Habib Miqdad Ajak Bersyukur dan Bersholawat

Adapun sanksinya bagi mereka yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Sementara, bagi mereka yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Tidak itu saja, terdapat imbauan juga bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Kemuddian mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemilu, ini yang Dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Beusi, Ligung, Majalengka

Selain itu, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang, dan diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler