Ini Syarat Beasiswa Pendidik LPDP 2020 bagi Guru dan Dosen

- 8 Oktober 2020, 16:00 WIB
Simak, tata cara daftar beasiswa LPDP Oktober 2020 beserta tahapan lengkapnya
Simak, tata cara daftar beasiswa LPDP Oktober 2020 beserta tahapan lengkapnya /
  1. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasionalkhusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

Baca Juga: Satgas PEN : Masyarakat Menengah ke Atas Jangan Endapkan Uang di Bank

  1. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
  2. Menulis personal statement
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi
  4. Menulis rencana studi untuk magisteratau proposal penelitian untuk doktor.

Baca Juga: Selain Gedungnya Dijual Murah, Situs Resmi DPR RI Diretas

Persyaratan Khusus

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDPpada aplikasi pendaftaran
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
  3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap
  4. Bersedia menandatangani surat pernyataan
  5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

Baca Juga: 44,9 Juta Warga Indonesia Pede Tidak Tertular Covid-19

  • Pendaftar jenjang pendidikan magisterpaling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun
  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magisterpenelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Dicabut! Tersisa 2 Hari Lagi, Lakukan Ini Insentif Dijamin Cair

  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

Baca Juga: Target Bantuan UMKM 20 Juta Penerima

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah