Baca Juga: Fakta Menarik Kayu Manis, Miliki Berbagai Manfaat Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Termasuk juga hak desa dari dana perimbangan pajak daerah retribusi daerah, hibah dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota. Ataupun bisa hibah dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat dan juga hasil kerja sama desa.
Ketentuan lain mengenai lain-lain kekayaan milik desa tersebut adalah kekayaan desa yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Baca Juga: Lukaku Fantastis! Inter Milan Kokoh di Zona Liga Champions Usai Sudahi Perlawanan Sassuolo
Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan atas fungsional kepastian hukum keterbukaan efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna, berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan kekayaan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.