Penyerahan aset desa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desa dan BPD bersangkutan dengan diketahui oleh bupati.
Sementara pembagian kekayaan desa akibat pemekaran desa dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar desa.
Pembagian kekayaan desa difasilitasi camat. Namun apabila dalam musyawarah tersebut belum tercapai hasil kesepakatan, pembagian kekayaan desa ditetapkan dengan keputusan bupati atau walikota.
Aset-aset yang dimiliki desa harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Datang dengan Rombongan Vespa, PKB Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU RI
Demikian sedikit penjelasan mengenai aset desa, diharapkan bisa menambah wawasan tentang desa.***