KABAR GEMBIRA, Kemenag RI Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

- 17 November 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi guru PAI Non PNS menerima insentif Rp1,5 juta dari Kemenag
Ilustrasi guru PAI Non PNS menerima insentif Rp1,5 juta dari Kemenag /prfmnews.id

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mencairkan intensif sebesar Rp66 Milliar untuk 44.000 guru PAI Non PNS seluruh Indonesia, Rabu 17 November 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, bantuan insentif tersebut merupakan penghasil tambahan yang diberikan kepada guru PAI non PNS.

Bantuan intensif itu untuk guru PAI non PNS di sekolah yang belum terverifikasi serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ungkap Yaqut.

Baca Juga: Setelah Klarifikasi, Menag Yaqut Ralat Pernyataannya soal Kemenag Hadiah untuk NU

Terkait bantuan insentif bagi 44.000 guru PAI non PNS, Kemenag berharap menjadi motivasi agar lebih baik lagi dalam bekerja serta meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan anggaran RP66 milliar itu diperuntukkan untuk 44.000 guru PAI non PNS.

Guru PAI non PNS tersebut pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di semua tingkatan seluruh Indonesia.

Setiap guru nantinya akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak, dan akan dikirim ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Kemenag Larang Madrasah Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah Tragedi 11 Siswa MTS Harapan Baru

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Tidak ada pengurangan atau pemotongan dalam bentuk atau alasan apapun, serta oleh pihak manapun terkecuali pajak sesuai aturan yang berlaku dan atau biaya transfer antar bank.

Anggaran insentif 2021 ini yang diberikan kepada guru PAI non PNS bagi yang memenuhi syarat sebagai penerima, ditetapkan langsung pada applikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SiAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Adapun keriteria penerima intensif guru PAI non PNS adalah:

Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa untuk 4.310 Mahasiswa Hindu: Bantu Orang Tua yang Sulit Membiayai Pendidikan Anaknya

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 202SM
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar

Selain keriteria di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga menambahkan, guru yang sudah lama mengabdi menjadi salah satu prioritas.

Guru yang telah mendapatkan kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk diprioritaskan. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah