MA Tolak Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko, Kang Hero Sebut Yusril Penyesatan Hukum

- 10 November 2021, 15:30 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

PORTAL MAJALENGKA- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat berkomentar usai gugatan kubu Moeldoko bersama kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).

Herman Khaeron dalam cuitannya berkomentar bahwa gugatan Yusril bukan menjadi terobosan hukum.

Bahkan Kang Hero sapaan akrabnya mengatakan bahwa pengajuan gugatan oleh Yusril Ihza Mahendra dari Kubu Moeldoko dapat menimbulkan kegaduhan.

"Sejak awal saya berpendapat bahwa gugatan yusril bukan terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, dan akan menimbulkan kegaduhan."

Cuit  Herman Khaeron, dikutip 
Portalmajalengka.pikiran-rakyat.com  dari akun Twitter @akang_hero pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Pesan Moeldoko Bagi Pengkritik Presiden: Jangan Sembarang Bicara Lewat Kalimat Maupun Gambar

Herman Khaeron pun berterima kasih kepada Majelis Hakim MA karena telah menolak gugatan Moeldoko dkk beserta kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra.

"Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim MA," cuitnya lagi.

Sebagai informasi, judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dari kubu Moeldoko telah ditolak MA.

Baca Juga: Pidato Jokowi Tak Singgung Pemberantasan Korupsi Jadi Sorotan, Moeldoko Jawab Begini

"Kalau yusril atas nama hukum untuk kepentingan seseorang or kelompok tertentu bisa terobos sana terobos sini, itu namanya membuat kekacauan hukum," cuit Herman Khaeron.

Ia menambahkan bahwa sesuatu yang sudah tertib sejatinya tidak dirusak oleh kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Hukum adalah aturan untuk semua.

Sementara Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ditolaknya gugatan kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra adalah karena MA tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan objek permohonan.

Baca Juga: Atta Halilintar Gelar Sayembara Online Berhadiah Puluhan Juta, Tangkap Pelaku dan Bawa Motor Curian

Dia memaparkan, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, AHY dan kubunya menjadi lega dan mempersiapkan untuk 2024 mendatang. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Twitter @akang_hero


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah