Komite Sekolah di Majalengka Minta Mutasi Kepsek di Dinas Pendidikan Jawa Barat Lebih Profesional  

11 November 2020, 08:00 WIB
ilustrasi mutasi pejabat dan Kepala Sekolah /

 

PORTAL MAJALENGKA - Pelaksanaan mutasi kepala sekolah setingkat SMA dan SMKN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menuai kritikan dari sejumlah elemen masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Majalengka H Tete Sukarsa.

Menurut Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Jatiwangi Kabupaten Majalengka ini, proses mutasi kasek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) wilayah IX Provinsi Jawa Barat, menjadi contoh nyata jika keputusan Disdik dinilai kurang bijaksana dan tidak profesional.

Baca Juga: Erdogan : Selamat Biden, Terima Kasih Trump

Karena dalam pelaksanannya tidak menghormati profesionalitas dan mengesampingkan unsur penyegaran, reward, punishment dan kearifan lokal.

"Kebijakan Disdik Jabar ini akan menimbulkan kekecewaan dan kurang mencerminkan rasa keadilan," katanya.

Tete menegaskan, mutasi jabatan biasanya tidak terlepas dari unsur penyegaran, pemberian reward bisa juga sebagai bentuk sanksi atau punishment (hukuman).

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq Langsung Disambut Hoaks

"Bagaimana dikatakan penyegaran dan pemberian reward, kalau seorang kasek di salah satu SMAN yang tadinya dalam bertugas hanya bejarak 10-20 Km dari tempat tinggalnya, sekarang di mutasi ke sebuah SMAN yang jarak tempuhnya mencapai 80 Km dan itu sangat jauh," katanya.

Kondisi itu tentunya akan menimbulkan banyak persolan dan ini seharusnya dihindari. Tapi jika mutasi sebagai bentuk dari pemberian reward, lanjut dia, seperti berprestasi dan berhasil membawa kemajuan sekolah tidak tempatkan di luar kota. 

"Jika mutasi sebagai reward, maka penempatan jabatan idealnya harus ke sekolah yang lebih berkualitas dari sekolah sebelumnya dan jaraknya tidak jauh," ujarnya.

Baca Juga: Pahlawan Masa Kini, Relawan Perawat Plus Sopir Ambulans Covid-19

Tapi jika mutasi sebagai bentuk pemberian sanksi atau funishment ini harus diungkap ke publik, letak kesalahannya. Atau sebelumnya harus diberikan peringatan, teguran atau pembinaa terlebih dahulu.

"Saya  melihat selama ini tidak ada bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Disdik Jabar dalam pembinaan kepala sekolah di Jabar,"tukasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Sejuta Sertifikat Tanah ke Warga 31 Provinsi

Dia menambahkan, di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional, pada bagian ke tiga menyebutkan bahwa, masyarakat  berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

"Jika penerimaan siswa baru menerapkan sistem zonasi, masa penempatan kepala sekolah tidak merujuk kmhal tersebut,"ungkapnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler