Presiden Jokowi Bagikan Sejuta Sertifikat Tanah ke Warga 31 Provinsi

- 10 November 2020, 19:30 WIB
Jokowi
Jokowi /setkab.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, membagikan sertifikat tanah kepada satu juta masyarakat yang berada di 201 kabupaten/kota dan 31 provinsi.

“Satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar sekali. Mengingat sebelum program ini setiap tahun sebelum 2017, setiap tahun, kita hanya keluarkan kurang lebih 500 ribu di seluruh Indonesia,” kata Presiden Jokowi dalam penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia dari Istana Negara, Jakarta seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Acara pembagian sertifikat tanah ke masyarakat di 31 provinsi itu dilakukan Presiden secara virtual dari Istana Negara.

Baca Juga: DPP PPP Nilai Laporan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa itu Ngawur

Terdapat beberapa perwakilan penerima sertifikat yang datang ke Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan COVID-19.

Sejak beberapa tahun terakhir, Presiden Jokowi mengatakan dirinya memerintahkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk memangkas birokrasi yang menyulitkan warga dalam mendapatkan hak sertifikat atas bidang tanah yang dimiliki.

Pada 2015, hanya 500 ribu sertifikat tanah yang diberikan ke warga. Saat itu, Presiden meminta penyederhanaan dan efektivitas birokrasi agar warga mudah mendapatkan hak sertifikat tanahnya. Pada 2016, Kementerian ATR/BPN meningkatkan jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan menjadi 1,1 juta sertifikat tanah.

Baca Juga: Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 440.569, Sembuh 372.266 Orang

“Itu (peningkatannya) masih dua kali, tidak mau saya, saya mau 10 kali, jadi 5 juta. Artinya kita bisa (di 2017). Di 2018, saya kasih target lagi 9 juta, bisa keluar 9,3 juta. Di 2019 keluarnya 11,2 juta. Tahun ini sebetulnya saya target 10 juta, tapi saya tahu karena ada pandemi, ada hambatan di lapangan dan di kantor, okay saya turunkan dari 10 juta jadi 7 juta. Saya yakin Insya Allah ini tercapai,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah harus cepat dan mudah. Sebelum 2016, kata Presiden, setiap tahun Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500 ribu sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Padahal saat itu ada 126 juta bidang tanah yang harus diberikan sertifikat. Jika setiap tahun, Kementerian ATR/BPN hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat tanah, maka butuh 160 tahun untuk memberikan sertifikat bagi 126 juta bidang tanah tersebut.

Baca Juga: Unnes Anugerahi Habib Lutfi Gelar Doktor Honoris Causa

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah