RESMI, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 16:45 WIB
Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja Senin, 2 November 2020
Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja Senin, 2 November 2020 /Dokumen Setkab RI/

PORTAL MAJALENGKA – Meski masih ramai penolakan, Rancangan Uncang-uncang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang (UU) yang memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja tersebut sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Pengusaha Amerika Serikat Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja

Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Segera Susun RPP Turunan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x