PORTAL MAJALENGKA – Meski masih ramai penolakan, Rancangan Uncang-uncang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang (UU) yang memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.
Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja tersebut sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Pengusaha Amerika Serikat Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja
Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah Segera Susun RPP Turunan UU Cipta Kerja