PORTAL MAJALENGKA – Setelah disahkan di sidang paripurna DPR RI, pemerintah lebih fokus melanjutkan pembuatan aturan turunan dari Undang-uncang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“Kalau di UU Cipta Kerja kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik,” kata Menaker Ida dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Pesangon di UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Peraturan Pesangon Kini ada Jaminan Hukumnya Bagi Buruh
RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam penyusunannya sendiri, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, sosialisasi dengan pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sudah dan terus dilakukan, karena mereka ujung tombak informasi dan pelayanan di akar rumput.
Baca Juga: Polemik Sahnya UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Rakyat Tidak Tahu Apapun yang Mereka Lakukan
Mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan, penyusunan empat RPP melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha.