Nadiem : Dana BOS Kewenangan Kepala Sekolah

- 5 November 2020, 20:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim / Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menyatakan, persoalan, tantangan, dan kebutuhan yang dihadapi setiap sekolah di masing-masing wilayah sangat berbeda.

Sehingga sangat tidak rasional bila pagu spesifik dana BOS disamakan antara daerah satu dengan daerah lain.

Nadiem menyatakan kepala sekolah berwenang mengatur peruntukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19 (Lagi)

“Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah,” ucap Nadiem Makarim Rabu 4 November 2020.

Hal itu dilakukan pemerintah pusat melalui kemendikbud dengan beberapa alasan yang mendasar, diantaranya agar sekolah bisa memenuhi kebutuhan di masa pandemi Covid-19 khususnya mengatasi kendala yang dihadapi sekolah dalam proses pembelajaran.

Selain itu, hal itu karena pemerintah pusat termasuk Kemendikbud tidak mengetahui secara seksama mengenai kebutuhan setiap siswa di semua sekolah.

Baca Juga: Muncul Awan Mirip Piring Terbang UFO di Malang, Begini Tanggapan BMKG

“Masa kita memberi pagu spesifik yang sama kepada para kepala sekolah, padahal sekolah di semua daerah dan wilayah menghadapi persoalan dan tantangan dan kebutuhan berbeda,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x