PORTAL MAJALENGKA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islamic Centre Cirebon (LKBH ICC) Institut Agama Islam Cirebon (IAIC) mengadakan penyuluhan hukum di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Jumat, 10 November 2023.
Penyuluhan hukum ini merupakan roadshow yang ketiga kalinya bagi LKBH ICC setelah di Desa Durajaya, Kecamatan Greged, dan Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun.
Turut serta hadir Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Kuwu Desa Palimanan Timur beserta segenap aparatur desa, lembaga desa, anggota BPD, tokoh pemuda dan masyarakat.
Ketua LKBH ICC IAI Cirebon Slamet Supriyadi, SHI MH mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum perguruan tinggi mesti memiliki peran dalam menerapkan tridarma perguruan tinggi khususnya dalam pembangunan hukum dimasyarakat. "Hal itu sebagaimana amanat UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," terang advocat muda ini.
Sekdes Palimanan Timur menyambut positif, kegiatan yang dilakukan LKBH ICC IAIC di desanya. Karena adanya penyuluhan tersebut dapat memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat desa.
Hal serupaka dikatakan Ketua FKKC Kuwu Muali. Menurutnya, FKKC sangat mendukung diadakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: 3 Peningkatan Fitur dari Samsung Galaxy M34 5G, Simak Informasi Lengkapnya di Sini
Hadir sebagai narasumber, Nugraha, SH MH yang menyampaikan materi mengenai Restorative Justice dan tindak pidana ringan.
Acara penyuluhan hukum itu juga turut dihadiri Dekan Fakultas Syari'ah, Masyhari Lc MHI dan Tim Paralegal mahasiswa Institut Agama Islam Cirebon.***