Pemerintah Kuatkan Fungsi Penyuluhan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

- 1 April 2022, 18:34 WIB
Pemerintah Kuatkan Fungsi Penyuluhan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah Kuatkan Fungsi Penyuluhan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah pusat menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming.

Terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.

Baca Juga: Ramadhan 2022, Inilah Jam Kerja ASN Provinsi Jawa Barat, Masuk Pukul 07.30
 
Mandat dari Perpres Nomor 35/2022 yang harus segera ditindaklanjuti adalah sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

"Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Sosialisasi Perpres No 35/202 secara virtual pada Jumat 1 April 2022.

Acara yang dihadiri sejumlah gubernur, bupati dan walikota, Mentan menegaskan pentingnya penyuluh mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan. 

Baca Juga: Setelah Pertamax, Luhut Beri Sinyal Kenaikan Pertalite dan LPG 3 Kg
 
Dia mengingatkan arahan Presiden Jokowi dalam menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan yang aman, maka pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
"Tentunya, melalui pengelolaan stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, cadangan pangan pokok, dan distribusi pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat," katanya.
 
Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa, dilakukan melalui pembentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Penumbuhan serta  Pemberdayaan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes).

Baca Juga: Setelah Pertamax, Luhut Beri Sinyal Kenaikan Pertalite dan LPG 3 Kg

Kepala Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo sebagai nara sumber dari acara sosialisasi mengingatkan pula tindaklanjut Perpres No 35/2022 ini berupa penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) menyangkut penguatan hubungan kerja pada Pasal 9.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x