Permen PPKS Hadir Sebagai Solusi, Berikut Penjelasan Kemendikbudristek

18 November 2021, 14:30 WIB
Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek /Twibbonize

PORTAL MAJALENGKA – Peraturan Mendikbudristek (Permen) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi menjadi mispersepsi banyak kalangan.

Kemendikbidristek melalui akun instagramnya @kemdikbud.ri mengungkapkan ada beberapa tujuan dikeluarkannya Permen PPKS, diantaranya sebagai berikut:

  1. Permen PPKS merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) atas pendidikan tinggi yang aman.
  2. Substansi Permen PPKS yaitu memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi agar mengambil langkah tegas terhadap kejadian kekerasan seksual dalam perguruan tinggi.
  3. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.
  4. Menumbuhkan semangat kolaboratif antar kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Targetkan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Dilaksanakan Mulai Juli 2021

Area “abu-abu” dihilangkan karena Permen PPKS menegaskan tindakan-tindakan yang perlu dipahami sebagai kategorisasi kekerasan seksual.

Sebagaimana dalam Permen PPKS Pasal 5 Ayat (1) tentang bahwasannya kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Perbuatan verbal masuk dalam kategori tersebut karena kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dianggap sepele namun, berdampak pada psikologi korban dan membatasi haknya atas pendidikan dan/atau pekerjaan akademiknya.

Tetapi dalam hal ini peraturan yang ada  baru mengenali kekerasan yang melibatkan kontak fisik.

Kategorisasi di atas merupakan kategorisasi mengikuti standar   nasional dan internasional seperti Komnas Perempuan, UNICEF, dan WHO.

Baca Juga: Tahun Depan Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Ungkap 3 Penilaian Asesmen Sebagai Penggantinya

Kemendikbudristek juga menyampaikan sasaran Permen PPKS yaitu mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam pasal 4 misalnya, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.

Selain itu jika ada laporan aduan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi keempat hal sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Pasal 10 sampai dengan 19, yaitu sebagai berikut:

Pendampingan

Dalam pendampingan dimaksudkan mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendampingan bagi disabilitas.

Baca Juga: Mendikbud Minta Siswa Lapor Jika Belum Terima Bantuan Kuota Internet

 

Perlindungan

Adapun dalam perlindungan yang dimaksud mencakup beberapa hal, yaitu jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

 

Pemulihan Korban

Selain itu, pemulihan korban sangat diperlukan dalam penanganan yang mencakup 2 hal, yaitu pertama melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan irganisasi pendamping korban; kedua, masa  pemulihan tidak mengurangi hak, pembelajaran dan/atau kepegawaian. 

 

Pengenaan Sanksi Administratif

Terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.

Mendikbudristek juga menegaskan sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku berubah.

Terbagi menjadi 3 yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Sanksi ringan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 tentang  sanksi administrasi ringan, yaitu berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2021 Kemendikbudristek Kategori Penyandang Disabilitas untuk S1, S2 dan S3, Cek Ketentuannya

Sanksi sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat 3 tentang Sanksi administrasi sedang, yaitu berupa pemberhentian dari jabatan tanpa memperoleh hak jabat atau pengurangan hak mahasiswa. Kedua, berupa penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.

Sedangkan sanksi berat sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Ayat 4 tentang Sanksi administrasi berat, yaitu berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Kedua, pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan Permen PPKS akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. Kedua, penurunan tingkat akreditasi perguruan tinggi. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler