Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Resmi Dibuka untuk S2 dan S3, Ini Ketentuannya

12 Oktober 2021, 21:50 WIB
Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Resmi Dibuka untuk Jenjang Magister dan Doktoral, Ini Ketentuannya /pku.istiqlal.or.id

PORTAL MAJALENGKA - Masjid Istiqlal bekerja sama dengan LPDP Kemenkeu, Kemenag, Kementerian PPPA, Institute PTIQ Jakarta membuka Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama.

Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal ini meliputi S2 Pendidikan Kader Ulama, S2 Pendidikan Kader Ulama Perempuan, S3 Pendidikan Kader Ulama.

Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama ini bertujuan melahirkan ulama yang berakhlak mulia. Mumpuni dalam keilmuan Islam. Mampu menyuarakan moderasi Islam. Kesetaraan gender, perlindungan anak serta memainkan peran strategis dalam kehidupan keluarga, kelompok, masyarakat, negara dan dunia.

Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id, tahun 2021 LPDP bukan hanya membiayai beasiswa santri saja, melainkan juga Pendidikan Kader Ulama.

Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa untuk 4.310 Mahasiswa Hindu: Bantu Orang Tua yang Sulit Membiayai Pendidikan Anaknya

Dari brosur yang dipublikasikan, pendaftaran Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama dibuka dari 11 Oktober hingga 22 Oktober 2021.

Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal ini diperuntukkan bagi ulama yang akan melanjutkan pendidikan jenjang magister dan doktoral.

Adapun biaya Program Beasiswa PKU sebagai berikut:

1. Biaya Pendidikan

- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional

Baca Juga: Daftar Beasiswa Baznas ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA, MA dan SMK, Cek Syarat dan Ketentuannya

2. Biaya Pendukung

- Transportasi
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat
- Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)

Berikut persyaratan umum Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor.

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2021 Kemendikbudristek Kategori Penyandang Disabilitas untuk S1, S2 dan S3, Cek Ketentuannya

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor

5. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;

6. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler dan tidak diperuntukkan bagi kelas-kelas sebagai berikut:

- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

Baca Juga: Sempat Merokok dan Masuk Alphard, Ini 7 Pengakuan Danu di Kasus Pembunuhan Subang

7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;

8. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);

9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;

10. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Baca Juga: Cari Keadilan, Tamara Bleszynski Datangi Bareskrim Mabes Polri

Persyaratan khusus Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama;

1. Melakukan pendaftaran beasiswa melalui laman LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Memilih salah satu program berikut:
- Program magister (S2) Pendidikan Kader Ulama,
- Program magister (S2) Pendidikan Kader Ulama Perempuan, atau
- Program doktor (S3) Pendidikan Kader Ulama.

3. Tidak sedang menempuh (on going) atau telah menyelesaikan studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktor (untuk pendaftar program doktor) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Sebut Tak Siapkan Langkah Politik Untuk Cagub DKI Jakarta

4. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan (format terlampir)

5. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:

- Pendaftar jenjang magister paling tinggi 40 tahun.
- Pendaftar jenjang doktoral paling tinggi 45 tahun.

Baca Juga: BGP Cirebon Raya Nilai Salah jika PDIP Tidak Rekomendasi Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Ini Alasannya

7. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

- Pendaftar jenjang doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

- Untuk pendaftar Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi ke skala 4 melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ atau hasil penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan hasil konversi atau hasil penyetaraan diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

Baca Juga: Perlu Diketahui Besaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

- Khusus untuk Pendaftar Beasiswa Pendidikan Kader Ulama jenjang pendidikan Doktoral yang lulusan program magister hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK, wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai.

8. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar program magister skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36.

- Pendaftar program doktor skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46.

Baca Juga: Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Masih Berlanjut, Awas Hoaks Bantuan Sudah Selesai

- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Berikut cara melakukan pendaftaran Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama:

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

Baca Juga: Seorang Ibu Asal Garut Mengaku Jadi Korban Begal sebesar Rp 1,3 Miliar

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Proses Seleksi Beasiswa
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Substansi Akademik dan Kebangsaan; dan
3. Seleksi Wawancara

Untuk jadwal seleksi, syarat dan ketentuan Beasiswa PKU, penulisan komitmen dan rencana kontribusi serta proposal penelitian (khusus doktor) dapat diakses melalui laman resmi LPDP lpdp.kemenkeu.go.id ***

Editor: Husain Ali

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id pku.istiqlal.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler