Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka, PGRI: Harus dengan Izin Berjenjang

29 November 2020, 07:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo, dalam HUT ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2020 di Aula PGRI, Kaliwungu, Sabtu (28/11/2020). /KudusNews

 

PORTAL MAJALENGKA- Mengenai rencana pembelajaran tatap muka yang diwacanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Januari 2021, 

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya mendukung.

“Menghadapi rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2020, yang berdasarkan kajian dan diskusi dengan para pengurus, maka PGRI mendukung kebijakan ini,” ujar Unifah dilansir dari Antara

Pihaknya tetap mengingatkan pembelanaran tatap muka dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memprioritaskan keselamatan warga sekolah termasuk guru dan siswa.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

“PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan,” kata dia.

Unifah juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif  yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dengan memberlakukan tes usap massal pada para tenaga pendidik dan juga menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri.

Ia berharap tindakan yang dilakukan Bupati Bekasi dapat dicontoh para kepala daerah yang lain sebelum memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Baca Juga: Seorang Pemuda Usia 29 Tahun Nikahi Nenek Usia 76 Tahun

Pemerintah juga sudah mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: 4 Warga Kabupaten Sigi Tewas Dibunuh, Polisi Kejar Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora

Pembelajaran tatap muka harus terlebih dahulu berkordinasi antara sekolah dan pemerintah dengan melakukan  izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Warga di Pariaman Temukan Granat Nanas, Polisi Lakukan Peledakan

Enam poin yang harus dipenuhi itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker.

 

Kemudian, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.***

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Tol Cipali, Operator Ungkap Penyebabnya

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler