PORTAL MAJALENGKA- Belum lama tiba di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat banyak tanggapan.
Kepulangan HRS ke Tanah Air menuai banyak kritikan.
Pasalnya ia masih memiliki masalah hukum yang belum terselesaikan.
Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq pernah tersandung kasus hukum pornografi, penodaan Pancasila, penodaan nama baik Soekarno, dan beberapa kasus hukum lainnya.
Baca Juga: Menggiurkan! Hampir 700 Perusahaan Asing Investasi di Jawa Barat, Hingga Capai Rp 86,3 Triliun
Bak tak bisa bernapas lega, baru sehari tiba di Indonesia, Habib Rizieq kini dikabarkan akan segera diseret ke polisi oleh Henry Yosodiningrat.
Dilansir dari Pikiranrakyat.com sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi", politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berencana membawa kembali kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia pernah membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.
Baca Juga: Pekerja yang Sudah Penuhi Syarat tapi Alami Kendala saat Pencairan BSU, Lapor ke Whatsapp Ini