PORTAL MAJALENGKA – Kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, selain disambut massa pendukungnya juga disambut dengan laporan hukum.
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap tokoh FPI tersebut.
Baca Juga: Beri Janji Akan Jemput Habib Rizieq dan Kirim Pesawat Pribadi, Prabowo Justru Tidak Hadir di Bandara
“Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti,” kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 11 November 2020.
Henry menjelaskan dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017, lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
Baca Juga: Tidak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar SP3
“Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dan dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya,” tambahnya.
Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Habib Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.
Baca Juga: Bertemu Habib Rizieq, Anies Baswedan Tidak Bahas Reuni PA 212