“Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang,” ujarnya.
Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***