“Saya menanyakan ke security bank, perihal dana UMKM. Karena saya mendapat informasi ini pertama kali lewat media sosial”. ujar Iis.
Baca Juga: Bupati Majalengka Bagikan Sertifikat Tanah PTSL
Selain sebagai penerima BPUM Iis juga mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Bantuan stimulus usaha ini merupakan program dengan suku bunga 0% hingga 31 Desember 2020.
Dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta.
Tidak hanya Iis yang bersyukur dan berkembang setelah menerima bantuan tersebut. Adapula Suwanti, pengusaha kerajinan cindera mata berbahan dasar limbah, juga sangat merasakan efek positifnya.
Baca Juga: Penting! Warna Mobil Pengaruhi Harga Jual, Benarkah?
Ia mengakui, selama pandemi COVID-19, omset usahanya mengalami penurunan drastis. Terlebih dengan pelarangan diadakan pesta-pesta pernikahan di masa PSBB berlangsung beberapa waktu lalu, semakin menekan usahanya.
Padahal kegiatan pesta adalah sumber utama pemasukannya.
“Bantuan senilai Rp2,4 juta ini bagi saya seperti mendapatkan air minum di padang pasir,” ujar Suwanti.
Baca Juga: Gunakan DD Melalui Skema Padat Karya, Desa Sumber Kulon Jatitujuh Bangun Lapang Voli