Mulai Tahun Depan Imam Masjid di Bekasi dapat Gaji, Begini Syaratnya

- 7 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. //Pixabay/chiplanay

PORTAL MAJALENGKA- Menjadi imam masjid bagi sebagian besar orang adalah kegiatan sukarela yang dilakukan oleh orang yang mumpuni keilmuannya.

Biasanya seorang imam masjid juga sekaligus menjadi bagian dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang mengupayakan juga keperluan masjid lainnya.

Namun kali ini ada program berbeda yang cukup menarik diadakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi KH. Imam Mulyana, pasalnya mulai tahun depan Imam masid di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan gaji.

Dilansir dari PikiranrakyatBekasi.com dalam artikel Kabar Gembira! Mulai Tahun 2021, Jadi Imam Masjid di Bekasi Bakal Digaji, Kira-kira Berapa Ya?

Baca Juga: Setelah Covid-19 Tiongkok Kini Dilanda Wabah Baru, Ribuan Orang Menjadi Korban

Menurutnya besarannya bisa mencapai hingga Rp2.5 juta per bulan.

"Imam masjid ya kita gaji, tentunya dengan hasil seleksi, nanti ada yang seleksi dari LPTQ,” ucapnya.


Di antara syarat bagi Imam yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Aquran saat salat.

Baca Juga: Muncul Awan Mirip Piring Terbang UFO di Malang, Begini Tanggapan BMKG

“Ya kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk,” ujar Imam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat, 6 November 2020.

DMI mengakui telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai kesejahteraan untuk para imam masjid.

Hasilnya, Pemda dalam hal ini Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sangat mendukung program DMI Kabupaten Bekasi itu. “Ya insyaallah terealisasi tahun depan,” katanya.

Baca Juga: Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi COVID-19
Saat ini, DMI Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan Raker yang akan digelar pada November 2020. Di situ, DMI bakal menyusun program kerja seperti menyelesaikan masalah sengketa soal kepengurusan masjid.

Saat ini, DMI telah mendata 1.600 masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. Nantinya, dari data tersebut akan bermitra dengan DMI, terutama membangun kemakmuran masjid.

“Jadi jangan mau ngebangunnya doang, pas sudah bangun masjidnya tidak dimakmurkan,” katanya.

Baca Juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, Begini Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama

KH. Imam berharap dengan program yang direncanakan DMI di tahun depan bisa mendorong jamaah yang memakmurkan masjid.

Selain itu juga, masjid menjadi pusat ilmu agama untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih religius lagi KH. Imam berharap dengan program yang direncanakan DMI di tahun depan bisa mendorong jamaah yang memakmurkan masjid.

Selain itu juga, masjid menjadi pusat ilmu agama untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih religius lagi

Baca Juga: Dijatuhi Tuntutan 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Ingin Memisahkan saya dan Istri saya?

Perlu diketahui dalam Islam ternyata terdapat beberapa syarat untuk menjadi seorang imam dalam melakukan ibadah salat.

Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam.

Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu:
Islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan).
Berakal.
Laki-laki.
Kemampuan melaksanakan rukun shalat (di antaranya membaca Al-Fatihah).
Dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil.

Baca Juga: Menggiurkan! Segini Besaran Gaji Presiden di Amerika Serikat

Selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya

Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-:

“Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim]

Baca Juga: Optimisme Indonesia Meningkat Dalam Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya.***(Ghifary zaka/PikiranrakyatBekasi.com)

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah