Mensesneg : Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 18:43 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menyampaikan ada kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menyampaikan ada kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja /Instagram @kemensetneg.ri

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: RESMI, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Pratikno.

Baca Juga: Karna Sobahi: Tidak Etis Menolak UU Cipta Kerja

Pratikno juga mengakui setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkap Pratikno.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x