Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Cacat, Ini Kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad
Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, misalnya, ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca Juga: Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. ***