Mensesneg : Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 18:43 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menyampaikan ada kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menyampaikan ada kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja /Instagram @kemensetneg.ri

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Cacat, Ini Kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, misalnya, ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  3. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah