Program Dana Bantuan UKM Facebook Sebesar Rp 31 Juta Diperpanjang, Cek syarat dan Ketentuannya!

- 26 Oktober 2020, 07:00 WIB
Asyik, Bantuan Facebook UMKM di Perpanjang, Simak Cara dan Syarat Daftar, Login di Sini
Asyik, Bantuan Facebook UMKM di Perpanjang, Simak Cara dan Syarat Daftar, Login di Sini /tangkapan layar bantuan facebook UMKM/

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira, kini bantuan UKM Facebook kepada usaha kecil atau UMKM di Indonesia diperpanjang hingga 2 November 2020.

Total dana yang sudah disiapkan Facebook mencapai Rp 12,5 miliar untuk 400 pelaku UMKM di Indonesia atau masing-masing UMKM akan mendapat sekitar Rp 31 juta.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Bantuan UKM Facebook, tidak terlalu repot. Cara, syarat, dan berkas atau dokumen untuk daftar bantuan ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Facebook Sediakan Bantuan Rp12,5 Miliar untuk UMKM Catat Syaratnya!

Bantuan tersebut berupa dana atau uang yang diberikan cuma-cuma untuk pengembangan usaha serta paket pelatihan dan pengembangan bisnis dari Facebook.

Pendaftar yang diterima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 31.017.300 dengan rincian Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional (jumlah ini hanya perkiraan Facebook).

Baca Juga: Pelaku UKM Mau Bantuan Dana Facebook? Cek Caranya Disini

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar bantuan ini bisa menyiapkan dokumen sebagai berrikut:

- Akta Pendirian entitas bisnis

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.

Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan UMKM ini adalah sebagai berikut:

- Merupakan perusahaan bisnis

- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

- Telah mengalami tantangan dari COVID-19

- Berlokasi hanya di Jabodetabek

Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka

Diberitakan Berita DIY sebelumnya, dalam artikel yang berjudul, Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook: Dapat Rp 31 Juta, Penuhi Syarat dan Berkas Ini, Berikut cara daftar bantuan UMKM Facebook secara online:

- Akses situs atau link https://www.facebook.com/business/small-business/grants

- Geser ke bawah sampai bagian “Bagaimana cara mengajukan permohonan?", lalu masukkan lokasi negara, yakni Indonesia.

- Klik pilihan “Lanjutkan ke situs partner”. Anda akan diarahkan ke situs Goodera

- Klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data diri dan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga 2 November 2020 mendatang.

Facebook bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan dan menyeleksi pendaftar yang masuk, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UMKM terpilih.

Selain Indonesia, Facebook juga memberikan bantuan di lebih dari 30 negara di dunia dengan nilai yang berbeda bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Amerika Serikat Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja

Selain dana gratis, Facebook juga memberikan pelatihan virtual (webinar) gratis untuk membantu pelaku UMKM bisa bersaing secara online atau digital melalui internet.

Pendaftaran dana bantuan gratis UMKM Facebook bisa diakses di link berikut: https://www.facebook.com/business/boost/grants.

Sedangkan untuk mendaftar pelatihan online secara gratis, mendapatkan saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis bisa diakses di link berikut: https://www.facebook.com/business/resource .***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x