Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani: Pengadaan Vaksin Covid 19 Jangan Dimanfaatkan Golongan

- 18 Oktober 2020, 15:33 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani (akun Facebook Netty Prasetyani Heryawan)
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani (akun Facebook Netty Prasetyani Heryawan) /

Terkait pengadaan vaksin Covid-19 ini, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Diberitakan Literasinews sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Komisi IX DPR: Pengadaan Vaksin Covid-19 Jangan Sampai Disusupi Penumpang Gelap,

Baca Juga: Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru

Dalam Perpres tersebut disebutkan, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukkan langsung badan usaha penyedia.

Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Namun dalam kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Akan Cair Lagi di Tahun 2021

“Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Perpres 99 tersebut, sebagaimana dipublikasikan di laman setkab.go.id.

Masih dalam Perpres 99, disebutkan pula soal harga vaksin covid-19 bahwa Menteri Kesehatan RI berwenang untuk menetapkan harga. 

Berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah