Baca Juga: Berikut 5 Jenderal TNI asal Indonesia yang Pernah Ditolak Amerika Serikat
“Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan,” demikian penegasan soal harga vaksin Covid-19, dalam Perpres 99/2020.
Pemerintah saat ini measih melakukan penjajakan dengan sejumlah negara terkait pengadaan vaksin Covid-19. Beberapa kandidat produk vaksin yang kerap disebut-sebut di antaranya Sinovac, Sinopharm, Cansino, AstraZeneca.***(Atep Abdillah Kurniawan/Literasinews)