7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion
8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Impor 2 Ton Beras Thailand, Antisipasi Produksi Dalam Negeri Kurang
Syarat mudik gratis Kemenhub naik kapal laut
1. Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
2. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK).
3. Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
4. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK. Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.
5. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
6. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.
7. Peserta wajib telah menerima vaksin Covid-19