Kementerian Perhubungan Buka Program Mudik Gratis Tanpa THR Habis, Berikut Ini Syaratnya

- 20 Februari 2024, 18:12 WIB
Kementerian Perhubungan tahun lalu memberangkatkan peserta mudik gratis di momen Idul Fitri.
Kementerian Perhubungan tahun lalu memberangkatkan peserta mudik gratis di momen Idul Fitri. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka program mudik gratis untuk libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Program ini merupakan program tahunan yang selalu dilakukan oleh Kemenhub untuk mengakomodasi para perantau yang hendak pulang kampung.

Pada tahun 2024 ini Kementerian Perhubungan kembali membuka program mudik gratis pada saat libur lebaran. Kemenhub menyediakan berbagai transportasi perjalanan, mulai dari bus, kapal laut, hingga kereta api. Selain itu, Kemenhub juga mengadakan program mudik motor gratis via kereta api dan kapal laut.

Sebagai catatan, program mudik gratis Kementerian Perhubungan 2024 belum resmi diumumkan oleh pemerintah. Namun, jika merujuk syarat mudik gratis pada 2023, berikut cara dan syarat lengkap untuk daftar mudik gratis dari Kemenhub untuk periode Idul Fitri sebagaimana dikutip dari laman Pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Cek Cara Daftar dan Waktunya di Sini

Syarat mudik gratis Kemenhub naik bus

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x