PORTAL MAJALENGKA - Berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah diberikan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.
September 2020 ini pemerintah akan menjadwalkan pencairan dana bantuan sosial atau bansos ke 9 juta Kepala Keluarga (KK).
Baca Juga: Bupati Mingpin Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Instruksikan untuk Menangkan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak
Bantuan senilai Rp 500 ribu per KK tersebut dilakukan untuk menggenjot roda perekonomian dan mengurangi beban masyarakat, serta meningkatkan daya beli.
Seperti dikutip Portalmajalengka.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Syarat dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Keluargamu di Sini.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.
Baca Juga: Operasi Yustisi ka Perkantoran
Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.
Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Konser Kampung dan Komunitas Hilir Unik Gelar Pentas Bulanan Ruang Kita
Baca Juga: Kemungkinan Dibuka Hari Ini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id
Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.
Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Wajib Tahu, Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja dari ATM BNI, OVO, Gopay, dan LinkAja
Baca Juga: Persib-Persipura Pertanyakan Kebijakan Transfer Pemain
Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.
Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.
Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database. ***