Status Pencalonan Prabowo-Gibran Usai Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik

- 6 Februari 2024, 17:02 WIB
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta,
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, /Dok: Antara/

Baca Juga: Bawaslu Susun Peta TPS Rawan, Tingkatkan Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah