Status Pencalonan Prabowo-Gibran Usai Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik

- 6 Februari 2024, 17:02 WIB
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta,
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, /Dok: Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

Berkenaan dengan adanya sanksi DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat bahwa hal itu tidak akan berdampak apa pun kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: AWAS! Bawa Alat Perekam di Bilik Suara Termasuk Pidana Pemilu

Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 dan dikutip Portal Majalengka mengatakan, sanksi DKPP tersebut tidak memiliki implikasi konstitusional serta hukum apa pun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apa pun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai 'legal subject' pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.

Lebih rinci Fahri menjelaskan bahwa dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda. Ia menyebutkan bahwa konteks pertama adalah status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan.

Baca Juga: Marwah Pemilu Wajib Dijaga

Perintah pengadilan yang dimaksud disini adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x