Status Pencalonan Prabowo-Gibran Usai Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik

- 6 Februari 2024, 17:02 WIB
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta,
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, /Dok: Antara/

Sementara konteks kedua menurut Fahri adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Baca Juga: Pengawasan Logistik Pemilu Sangat Krusial, JPPR Cirebon Ingatkan Pentingnya Kecermatan dan Integritas Pengawas

Dalam hal itu Fahri lebih lanjut menjelaskan bahwa KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun pada hakikatnya, lanjut Fahri, itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Baca Juga: Prabowo Tutup Debat Final Capres 2024 dengan Minta Maaf pada Kedua Rivalnya serta KPU, Ingatkan Persatuan

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah