Sembilan Hari, Denda Tidak Pakai Masker Mencapai Rp1,055 Miliar

- 24 September 2020, 08:44 WIB
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda.
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda. /Probolinggokab.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Meningkatnya jumlah pasien yang terpapar Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah tidak populer.

Selain DKI Jakarta yang menerapkan PSBB, daerah lainnya juga mengambil tindakan dengan menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

TNI dan Polri dilibatkan untuk melakukan operasi yustisi, guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Majalengka, Siap-siap Dikejar Mobil Covid Hunter

Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, denda selama Operasi Yustisi 2020 untuk penegakan disiplin protokol kesehatan mencapai Rp1,055 miliar.

Sanksi denda tersebut diberikan kepada para pelanggar selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2020 di seluruh Indonesia sejak 14 - 22 September 2020.

“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.500,” kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka Terus Bertambah, Kini 6 Orang ASN di Kantor Pelayanan Publik

Selain itu, tercatat ada penindakan sebanyak 954.217 kali dengan sanksi teguran terdiri dari teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan teguran tertulis sebanyak 153.822 kali.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x