Sembilan Hari, Denda Tidak Pakai Masker Mencapai Rp1,055 Miliar

- 24 September 2020, 08:44 WIB
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda.
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda. /Probolinggokab.go.id

Kemudian sanksi berupa penutupan tempat usaha dilakukan sebanyak 510 kali dan pemberian sanksi kerja sosial sebanyak 100.538 kali.

Sementara razia atau pemeriksaan yang dilakukan petugas pada Selasa 22 September 2020 sebanyak 27.619 kegiatan.

Baca Juga: Putin Tawarkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis ke PBB

Total sasaran yang dituju sebanyak 268.318 dengan perincian orang terjaring razia 216.310 orang di 21.706 lokasi dan 30.429 kegiatan.

Kemudian penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali.

Lalu denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp131 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 22.160 kali.

Baca Juga: ASN ini Ngambek Ketika Terkena Razia Masker

Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

Operasi Yustisi ini mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya.

Rinciannya 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x