Sembilan Hari, Denda Tidak Pakai Masker Mencapai Rp1,055 Miliar

- 24 September 2020, 08:44 WIB
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda.
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda. /Probolinggokab.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Meningkatnya jumlah pasien yang terpapar Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah tidak populer.

Selain DKI Jakarta yang menerapkan PSBB, daerah lainnya juga mengambil tindakan dengan menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

TNI dan Polri dilibatkan untuk melakukan operasi yustisi, guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Majalengka, Siap-siap Dikejar Mobil Covid Hunter

Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, denda selama Operasi Yustisi 2020 untuk penegakan disiplin protokol kesehatan mencapai Rp1,055 miliar.

Sanksi denda tersebut diberikan kepada para pelanggar selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2020 di seluruh Indonesia sejak 14 - 22 September 2020.

“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.500,” kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka Terus Bertambah, Kini 6 Orang ASN di Kantor Pelayanan Publik

Selain itu, tercatat ada penindakan sebanyak 954.217 kali dengan sanksi teguran terdiri dari teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan teguran tertulis sebanyak 153.822 kali.

Kemudian sanksi berupa penutupan tempat usaha dilakukan sebanyak 510 kali dan pemberian sanksi kerja sosial sebanyak 100.538 kali.

Sementara razia atau pemeriksaan yang dilakukan petugas pada Selasa 22 September 2020 sebanyak 27.619 kegiatan.

Baca Juga: Putin Tawarkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis ke PBB

Total sasaran yang dituju sebanyak 268.318 dengan perincian orang terjaring razia 216.310 orang di 21.706 lokasi dan 30.429 kegiatan.

Kemudian penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali.

Lalu denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp131 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 22.160 kali.

Baca Juga: ASN ini Ngambek Ketika Terkena Razia Masker

Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

Operasi Yustisi ini mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya.

Rinciannya 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya. ***

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x