MUI Larang Golput! Berikut Asal-Usul dan Menurut Undang-Undangnya

- 20 Desember 2023, 22:22 WIB
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu. MUI larang golput! Berikut asal-usul dan menurut undang-undangnya
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu. MUI larang golput! Berikut asal-usul dan menurut undang-undangnya /Karawangpost/Instagram/@agus_stereobukanmono

Dalam ‎pasal 515 UU berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, terdapat beberapa hal yang yang harus diperhatikan. Pertama, memperhatikan unsur, “dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.”

Baca Juga: Panwaslu Kertajati Imbau Peserta Pemilu Laporkan Agenda Kampanye

Dengan unsur tersebut, yang dapat dipidana hanya orang yang meminta orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya.

Penggunaan pasal tersebut bagi mereka yang golput atau menyampaikan ekspresi politiknya dengan berkampanye golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi negara.

Asal-Usul Golput

Golput ini pertama muncul pada 1971. Golput merupakan akronim dari golongan putih. "Pada Mei 1971, Arief Budiman dan kawan-kawan di Jakarta memproklamasikan apa yang disebut Golongan Putih." Demikian tulisan Daniel Dhakidae bertajuk, Arief Budiman dan Pergulatannya dengan Kekuasaan di buku, Mempertimbangkan Warisan Arief Budiman.

Baca Juga: Yenny Wahid Bakar Semangat Pemuda Pasuruan, Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Arief Budiman merupakan aktivis dan intelektual/cendekiawan kritis pada masa itu. Golongan itu merupakan pengelompokan kultural dalam arti bahwa yang mau ditegakkan adalah suatu tradisi kebudayaan dari suatu cara bermasyarakat yang sehat. Dengan tujuan melindungi hak yang mau dan tidak memilih.

Dalam buku yang sama, Made Supriatma juga turut menyinggung keterlibatan Arief Budiman membidani Golput dalam tulisannya, Arief Budiman (1941-2020): Warisan-warisan Intelektual dan Aktivismenya.

Ide golput, katanya, sangat sederhana.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x