Pengubahan Format Debat Capres-Cawapres Dinilai Melanggar UU Pemilu

- 5 Desember 2023, 09:00 WIB
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri), KH Maman Imanulhaq ( kanan) Tour The Walisongo Cirebon/Saba Cirebon
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri), KH Maman Imanulhaq ( kanan) Tour The Walisongo Cirebon/Saba Cirebon /

PORTAL MAJALENGKA – Direktur Bale Amin Maman Imanulhaq mengatakan, keputusan KPU dengan mengubah format debat Capres-Cawapres yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

"Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden," tegas Maman.

Baca Juga: Persib Bandung Gagal Taklukan PSM Makassar di Kandang, Skor Akhir 0-0

Menurut Maman, keputusan KPU RI meniadakan debat khusus antarcawapres dengan dalih sebagai upaya menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres merupakan pembohongan publik.

Terlebih, KPU juga sesumbar jika keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres.

"Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat," ujar Maman Imanulhaq, dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x