Pengubahan Format Debat Capres-Cawapres Dinilai Melanggar UU Pemilu

- 5 Desember 2023, 09:00 WIB
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri), KH Maman Imanulhaq ( kanan) Tour The Walisongo Cirebon/Saba Cirebon
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri), KH Maman Imanulhaq ( kanan) Tour The Walisongo Cirebon/Saba Cirebon /

Baca Juga: Dua Pemain Asing Baru Persib Bandung di Bangku Cadangkan Dulu, Apakah Akan Debut Malam Ini?

Dengan keputusan tersebut, Maman menilai KPU semakin terlihat tidak tegas dan seolah-olah bisa mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main terkait pemilu.

"Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar," beber Maman.

Kata Maman, KPU melalui keputusan tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran asas pemilu dan melakukan pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana pemilu.

Baca Juga: Bek Asal Belanda Nick Kuipers, Berambisi Mampu Tumbangkan PSM Makassar di Laga Kandang

Atas dasar itu, politisi PKB tersebut mengimbau KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif. "Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri capres-cawapres secara bersamaan. Artinya, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti Pilpres 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Dengan demikian, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah