MUI Larang Golput! Berikut Asal-Usul dan Menurut Undang-Undangnya

- 20 Desember 2023, 22:22 WIB
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu. MUI larang golput! Berikut asal-usul dan menurut undang-undangnya
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu. MUI larang golput! Berikut asal-usul dan menurut undang-undangnya /Karawangpost/Instagram/@agus_stereobukanmono

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa memilih golongan putih atau golput dalam Pemilu 2024 hukumnya haram. Ternyata golput juga berpotensi dipidana.

Bagaimana dengan Undang-undang atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai golput? Berikut penjelasannya.

"Golput adalah hak," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, dikutip dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, MUI Tegaskan Hukum Golput Haram

Isnur menegaskan bahwa memilih atau tidak memilih ialah hak, bukan kewajiban. Karena merupakan hak, semua orang bisa menggunakannya, apa pun alasannya. ‎

"Seperti juga orang bebas memilih, itu juga sama, silakan saja, apa pun alasannya," ucapnya kembali.

Sementara, menurut undang-undang pemilu, posisi seseorang atau sekelompok orang yang tidak memilih pada saat Pemilu bukanlah pelanggaran hukum. Tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

Baca Juga: Tampil Bagus saat Bertandang ke Markas Bali United, Kiper Persib Bandung Ray Mendoza Ucap Begini

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak melarang seseorang menjadi golput. Pidana dalam pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan golput, tetapi berdasarkan pasal 515 UU Pemilu, terdapat unsur-unsur pidana yang sudah diatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat berlaku.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x