Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas
Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, kata dia, juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.
"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditangkap
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.
Baca Juga: Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara
"Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.