Mau ke Jawa Timur? Mulai Hari ini Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 14 September 2020, 05:20 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /@khofifah.ip

PORTAL MAJALENGKA - Pandemi Covid-19 kian mengkhawatirkan, ditandai makin bertambahnya kasus dan korban terinfeksi positif Covid-19.

Untuk menanggulangi dan meminimalisir korban berjatuhan, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah termasuk Provinsi Jawa Timur.

Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat.

Baca Juga: Keputusan PSBB Total DKI, Membuat Bupati Bogor Kerepotan

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga-nya dalam rangka pencegahan.

Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp250 ribu.

Baca Juga: Kekeringan Sudah Melanda Beberapa Wilayah di Jawa Barat

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x