PORTAL MAJALENGKA - Pandemi Covid-19 kian mengkhawatirkan, ditandai makin bertambahnya kasus dan korban terinfeksi positif Covid-19.
Untuk menanggulangi dan meminimalisir korban berjatuhan, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah termasuk Provinsi Jawa Timur.
Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat.
Baca Juga: Keputusan PSBB Total DKI, Membuat Bupati Bogor Kerepotan
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga-nya dalam rangka pencegahan.
Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.
Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp250 ribu.
Baca Juga: Kekeringan Sudah Melanda Beberapa Wilayah di Jawa Barat
Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.